Syariahnow.com-Jakarta-Kementerian Agama menjelaskan prosedur mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan persyaratan penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi dokumen, yakni rusak atau hilang.
Untuk buku nikah yang rusak, pemohon harus membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Baca juga: Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan 10 Agenda hingga Expo Kemandirian Pesantren
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Zayadi, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Minggu, 4 Oktober 2026, di Jakarta.
Zayadi menambahkan, adapun untuk buku nikah yang hilang, masyarakat perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dokumen lain yang harus disiapkan adalah KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Zayadi mengatakan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Kemenag Responsif Tangani Pengaduan Masyarakat
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah segera mengurus penerbitan buku pengganti melalui KUA. Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi sebelum mengajukan permohonan.
Ketentuan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan demikian, masyarakat yang buku nikahnya rusak maupun hilang tidak perlu membuat dokumen pernikahan baru. Penggantian dapat diajukan melalui KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan persyaratan sesuai kondisi buku nikah.
Baca juga: Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga




