Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga

Kristopo by Kristopo
25 Juni 2026
in Nasional
Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga

Peserta Bimbingan Teknis Fasilitator Bimbingan Perkawinan mengikuti materi pengelolaan keuangan keluarga di Medan (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. Kemenag)

Syariahnow.com-Jakarta-Instruktur Nasional Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nurmey Nurul Chaq, menekankan pentingnya pengelolaan kebutuhan keluarga berdasarkan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dan musyawarah. Menurut dia, kedua prinsip tersebut menjadi fondasi bagi suami dan istri dalam menentukan prioritas kebutuhan keluarga secara adil sesuai kemampuan ekonomi.

Hal itu disampaikan Nurmey saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin yang berlangsung di Medan. Ia menjelaskan, kesepakatan yang dibangun melalui musyawarah memungkinkan kebutuhan masing-masing pasangan dan kebutuhan bersama dapat terpenuhi secara seimbang sehingga menciptakan ketenangan serta keharmonisan keluarga.

Nurmey mengatakan, mu’asyarah bil ma’ruf mengajarkan hubungan suami istri yang dilandasi sikap saling menghormati, memahami, dan memperlakukan pasangan dengan baik. Sementara musyawarah menjadi sarana untuk mengambil keputusan bersama, termasuk dalam mengatur keuangan keluarga.

Baca juga: BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Digitalisasi ZISWAF lewat Aplikasi BSya

“Ketika penghasilan terbatas, keluarga perlu mendahulukan kebutuhan yang bersifat pokok atau primer dibandingkan keinginan,” kata Nurmey, dikutip Syariahnow.com dari kemenag.go.id, Kamis, 25 Juni 2026, di Jakarta.

Nurmey menambahkan, calon pengantin perlu memahami skala prioritas kebutuhan keluarga sejak awal pernikahan. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, investasi, dan tabungan harus menjadi prioritas utama. Setelah itu, keluarga perlu memenuhi berbagai kewajiban, seperti pembayaran tagihan, cicilan produktif, serta kebutuhan ibadah.

Selanjutnya, keluarga dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan diri, dana darurat, dan rekreasi sesuai kemampuan finansial. Adapun kebutuhan yang bersifat keinginan atau gaya hidup ditempatkan pada prioritas terakhir.

Baca juga: Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

Ia menilai, penyusunan skala prioritas bertujuan menjaga keberlangsungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan kemaslahatan keluarga agar terhindar dari risiko kesulitan ekonomi pada masa mendatang.

Karena itu, dalam program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama, calon pengantin dibekali pemahaman mengenai cara mengenali kebutuhan fisik dan nonfisik, membedakan kebutuhan dengan keinginan, menentukan kebutuhan pribadi maupun pasangan, serta menyusun perencanaan keuangan keluarga.

Selain memahami prioritas kebutuhan, peserta Bimwin juga diperkenalkan dengan indikator kesehatan keuangan keluarga. Pertama, keluarga dianjurkan memiliki dana darurat atau tabungan minimal dua kali kebutuhan bulanan. Jika jumlah tabungan masih di bawah batas tersebut, kondisi keuangan dinilai belum sehat karena lebih rentan menghadapi situasi darurat.

Baca juga: Menag Ajak Wujudkan Ekoteologi dan Kurikulum Cinta untuk Jaga Lingkungan

Kedua, keluarga perlu membiasakan menabung secara rutin setiap bulan. Idealnya, dana yang disisihkan untuk tabungan mencapai lebih dari 10 persen dari total penghasilan. Menabung hanya ketika terdapat sisa uang menunjukkan perencanaan keuangan yang belum optimal.

Ketiga, total cicilan atau pembayaran utang setiap bulan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Beban cicilan yang terlalu besar dapat mengurangi kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok, menabung, serta mempersiapkan masa depan.

“Secara keseluruhan, keluarga dapat dikatakan memiliki kondisi keuangan yang sehat apabila memiliki dana darurat yang cukup, rutin menabung minimal 10 persen dari penghasilan, serta menjaga cicilan utang tetap di bawah 30 persen dari pendapatan bulanan,” jelasnya.

Baca juga: Menag Sambut Dubes Palestina, Perkuat Hubungan Persaudaraan

Nurmey juga mengingatkan pentingnya menerapkan pola hidup sederhana dan hemat. Keluarga dianjurkan menghindari perilaku konsumtif, pemborosan, serta membiasakan membelanjakan uang berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan.

Dengan pemahaman tersebut, calon pengantin diharapkan mampu membangun keluarga yang tangguh, sejahtera, dan siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan.

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, mengatakan program Bimbingan Perkawinan memberikan bekal yang komprehensif terkait pengelolaan keuangan rumah tangga.

Baca juga: Menag Terima Dirut BPJS, Bahas Penguatan Literasi Kesehatan Umat

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan melalui penguatan literasi keuangan, kesiapan mental, serta pemahaman hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Jaja menjelaskan, persoalan ekonomi masih menjadi salah satu faktor dominan penyebab konflik dan perceraian dalam keluarga. Karena itu, calon pengantin perlu memiliki kemampuan menyusun anggaran, mengendalikan pengeluaran, serta merencanakan keuangan jangka pendek dan jangka panjang sejak awal pernikahan.

“Bimwin tidak hanya membahas persiapan akad nikah, tetapi juga membekali calon pengantin dengan keterampilan hidup berkeluarga, termasuk bagaimana mengelola keuangan secara sehat dan bertanggung jawab. Harapannya, keluarga yang terbentuk nantinya lebih kuat, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” ujar Jaja.

Baca juga: Madrasah Unggulan Akan Dibangun di Depok, Kemenag Perkuat UIII

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bimbingan PerkawinanJaja ZarkasyiKeuangan KeluargaNasaruddin UmarNurmey Nurul Chaq
Previous Post

BCA Syariah Buka ‘Rumah Sahabat’ untuk Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Next Post

Bank Muamalat Raih Penghargaan Visa 2026 atas Inovasi Pembayaran Digital Syariah

Kristopo

Kristopo

Next Post
Bank Muamalat Raih Penghargaan Visa 2026 atas Inovasi Pembayaran Digital Syariah

Bank Muamalat Raih Penghargaan Visa 2026 atas Inovasi Pembayaran Digital Syariah

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Kemenag: Musafir Boleh Tidak Puasa saat Mudik, tetapi Tetap Jaga Adab

Kemenag: Musafir Boleh Tidak Puasa saat Mudik, tetapi Tetap Jaga Adab

1 bulan ago
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.