Penulis: Dr. Mohan, S.E., M.E.I
Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Kementerian & Plt. Kepala Divisi Pengumpulan Usaha Jasa dan Usaha Perdagangan Baznas Pusat
Syariahnow.com-Jakarta-Di tengah perkembangan filantropi Islam, kesadaran masyarakat membayar zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat. Perusahaan, lembaga pemerintah, dan berbagai institusi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memudahkan karyawan menunaikan kewajibannya.
Perkembangan ini patut diapresiasi. Semakin banyak zakat yang dihimpun melalui lembaga resmi, semakin besar pula peluang memperkuat pengelolaan zakat secara nasional.
Namun, peningkatan penghimpunan membawa konsekuensi lain: semakin besar pula amanah yang harus dijaga.
Pertanyaannya tidak lagi berhenti pada berapa banyak zakat yang terkumpul, melainkan ke mana dana itu disalurkan, siapa penerimanya, siapa yang menentukan, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat dari keputusan tersebut.
Pertanyaan itu penting karena zakat bukan sekadar dana sosial, donasi, atau anggaran corporate social responsibility (CSR). Zakat merupakan ibadah harta yang memiliki ketentuan mengenai penerima dan tata kelola berdasarkan syariah.
Allah SWT menetapkan delapan kelompok penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Artinya, zakat memiliki design syariah. Dana tersebut tidak semestinya diarahkan sesuka hati hanya karena seseorang atau institusi memiliki kewenangan untuk mengelolanya.




