Penulis: Dr. Mohan, S.E., M.E.I
Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Kementerian & Plt. Kepala Divisi Pengumpulan Usaha Jasa dan Usaha Perdagangan Baznas Pusat
Pada tulisan opini sebelumnya, dibahas bagaimana perkembangan filantropi Islam mendorong semakin banyak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Perusahaan, lembaga pemerintah, dan berbagai institusi membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memudahkan karyawan menjalankan kewajibannya.
Perkembangan tersebut patut diapresiasi. Semakin banyak zakat dihimpun melalui lembaga resmi, semakin besar pula peluang memperkuat pengelolaan zakat secara nasional. Namun, peningkatan penghimpunan juga membawa konsekuensi: semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula amanah yang harus dijaga.
Pada titik ini, pembahasan mengenai hak amil dalam pengelolaan zakat menjadi penting. Islam memberikan kedudukan yang jelas kepada amil. QS. At-Taubah ayat 60 memasukkan amilin sebagai salah satu dari delapan asnaf penerima zakat.
Artinya, Islam tidak meminta amil bekerja tanpa hak. Lembaga zakat membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, sementara pengelolaan zakat juga membutuhkan biaya operasional.
Namun, hak amil harus diterima melalui mekanisme resmi, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah garis pembatasnya.
Hak amil diterima karena fungsi keamilan. Keuntungan pribadi tersembunyi yang diperoleh dari transaksi penyaluran adalah persoalan yang berbeda.
Amil semestinya tidak mencari keuntungan tambahan melalui vendor, perdagangan barang bantuan, komisi, fee, gratifikasi, atau transaksi tersembunyi lainnya.




