Semakin jelas hak resmi seorang amil, semakin kuat pula alasan bagi lembaga untuk mencegah keuntungan pribadi yang tidak resmi.
Membangun Tata Kelola yang Melindungi Amanah
Pengelolaan zakat membutuhkan sistem yang tidak hanya bergantung pada kesalehan pribadi. Integritas merupakan fondasi, tetapi amanah publik juga membutuhkan mekanisme pengendalian yang jelas.
Setidaknya ada sepuluh instrumen tata kelola yang dapat diterapkan.
Pertama, pisahkan secara tegas rekening dan pembukuan zakat, infak dan sedekah, CSR, sponsorship, serta dana perusahaan.
Kedua, setiap program zakat perlu memiliki justifikasi syariah dan verifikasi mustahik. Dengan begitu, penyaluran tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki dasar yang jelas.
Ketiga, terapkan uji konflik kepentingan sebelum sebuah program disetujui. Pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan keuntungan ekonomi maupun non-ekonomi bagi perusahaan, amil, pengurus, keluarga, ataupun pihak terkait.
Keempat, wajibkan deklarasi konflik kepentingan bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kelima, amil yang memiliki hubungan dengan vendor, penerima manfaat, atau mitra program harus melakukan disclosure dan recusal: mengungkapkan hubungan tersebut dan tidak ikut mengambil keputusan.
Keenam, larang amil menerima komisi, margin tersembunyi, cashback pribadi, hadiah, gratifikasi, atau keuntungan perdagangan dari transaksi yang timbul karena program zakat.
Ketujuh, terapkan prinsip segregation of duties. Orang yang mengusulkan program tidak sekaligus menjadi pihak yang memilih vendor, menyetujui pembayaran, dan mengaudit hasilnya.




