Kedelapan, program yang memiliki potensi konflik kepentingan perlu melalui review kepatuhan syariah dan persetujuan independen.
Kesembilan, audit tidak berhenti pada pemeriksaan bukti transaksi. Perlu dilakukan audit syariah, audit mustahik, audit pengadaan, dan audit konflik kepentingan, termasuk menelusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari rantai distribusi.
Kesepuluh, bangun kanal whistleblowing yang aman agar karyawan, mustahik, vendor, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan.
Sepuluh instrumen tersebut pada dasarnya memiliki satu tujuan: memastikan kewenangan amil digunakan untuk kepentingan amanah zakat, bukan berubah menjadi akses untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sebuah Ujian Sederhana bagi Setiap Amil
Ada pertanyaan sederhana yang dapat menjadi kompas moral bagi seorang amil:
“Jika saya bukan amil dan tidak memiliki kewenangan atas dana zakat ini, apakah keuntungan, akses, jaringan, transaksi, dan peluang tersebut tetap akan saya peroleh?”
Jika jawabannya tidak, maka situasi tersebut perlu dicermati.
Bisa jadi keuntungan itu muncul bukan karena kapasitas pribadi, melainkan karena amanah umat yang sedang berada di tangannya.
Pertanyaan serupa juga layak diajukan kepada perusahaan:
“Jika tidak ada dana zakat penghasilan karyawan/zakat usaha badan, apakah perusahaan tetap akan membiayai program ini karena memang merupakan kebutuhan bisnis atau CSR perusahaan?”
Jika jawabannya ya, besar kemungkinan sumber dana tersebut memang semestinya berasal dari perusahaan, bukan zakat.





