Senin, 21 September 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Kristopo by Kristopo
21 September 2026
in Opini
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Dr. Mohan, S.E., M.E.I

Ketika Kepentingan Perusahaan Masuk ke Pengelolaan Zakat

Bayangkan sebuah perusahaan menghimpun zakat penghasilan karyawan atau zakat usaha badan. Dana itu kemudian digunakan untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar wilayah operasional perusahaan. Penerimanya benar-benar mustahik dan program dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Jika hubungan perusahaan dengan masyarakat kemudian membaik dan citra perusahaan ikut meningkat, kondisi itu tidak serta-merta membuat program zakat bermasalah. Citra positif dapat menjadi dampak tidak langsung dari kebaikan.

Persoalannya berbeda jika sejak awal zakat diarahkan untuk memperoleh akses bisnis, memperlancar hubungan dengan pemangku kepentingan, mendapatkan kontrak, mendukung pemasaran, memperkuat posisi perusahaan, atau memperoleh keuntungan komersial.

Di titik ini muncul pertanyaan mendasar: apakah mustahik benar-benar menjadi tujuan, atau justru dijadikan sarana untuk mencapai kepentingan perusahaan?

Karyawan yang menyerahkan zakat kepada amil sedang menunaikan kewajiban kepada Allah SWT. Ia bukan sedang menyediakan anggaran business development bagi perusahaan.

Karena itu, jika perusahaan membutuhkan program branding, CSR, government relations, community relations, sponsorship, atau kepentingan komersial, dana perusahaan yang memang diperuntukkan untuk tujuan tersebut semestinya digunakan.

Jangan membeli citra dan akses bisnis dengan uang zakat.

Konflik Kepentingan Bisa Datang dari Amil

Ada persoalan lain yang tak kalah sensitif: bagaimana jika konflik kepentingan justru muncul dari amil zakat?

Amil memiliki posisi strategis. Ia dapat terlibat dalam penghimpunan, perencanaan program, penentuan mustahik, pemilihan lokasi, pengadaan barang dan jasa, pemilihan mitra, pelaksanaan program, hingga evaluasi.

Kewenangan yang besar membutuhkan pengendalian yang kuat.

Karena itu, seorang amil perlu terus mengajukan pertanyaan kepada dirinya sendiri:

Dalam proses ini, apakah saya sedang menjalankan amanah sebagai amil atau diam-diam menjadi pihak yang mengambil keuntungan?

Misalnya, dana zakat digunakan untuk program bantuan modal usaha. Pada saat yang sama, amil memiliki kepentingan agar barang yang dibutuhkan mustahik dibeli dari usaha miliknya, keluarganya, koleganya, atau perusahaan yang memberikan keuntungan kepadanya.

Dalam situasi seperti itu, amil menempati dua posisi: pengelola amanah sekaligus pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.

Hal serupa dapat terjadi ketika amil menggunakan kewenangannya untuk menjadi pedagang atau perantara dalam rantai distribusi zakat. Barang bantuan dibeli melalui bisnis yang memiliki hubungan dengannya sehingga ia memperoleh margin, komisi, fee, cashback, hadiah, atau keuntungan ekonomi lainnya.

Secara tata kelola, kondisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang serius, meskipun barang pada akhirnya benar-benar diterima mustahik.

Masalahnya bukan semata apakah mustahik memperoleh bantuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah orang yang diberi amanah mengelola zakat mengambil keuntungan pribadi dari keputusan yang dibuat karena jabatannya sebagai amil?

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Baznas PusatCorporate Social Responsibility (CSR)MohanQS. At-Taubah ayat 60Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Previous Post

Transaksi Top Up Uang Elektronik di Muamalat DIN Tumbuh 180,52 Persen

Kristopo

Kristopo

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

2 jam ago
Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

3 minggu ago
KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

4 minggu ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.