Ketika Kepentingan Perusahaan Masuk ke Pengelolaan Zakat
Bayangkan sebuah perusahaan menghimpun zakat penghasilan karyawan atau zakat usaha badan. Dana itu kemudian digunakan untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar wilayah operasional perusahaan. Penerimanya benar-benar mustahik dan program dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jika hubungan perusahaan dengan masyarakat kemudian membaik dan citra perusahaan ikut meningkat, kondisi itu tidak serta-merta membuat program zakat bermasalah. Citra positif dapat menjadi dampak tidak langsung dari kebaikan.
Persoalannya berbeda jika sejak awal zakat diarahkan untuk memperoleh akses bisnis, memperlancar hubungan dengan pemangku kepentingan, mendapatkan kontrak, mendukung pemasaran, memperkuat posisi perusahaan, atau memperoleh keuntungan komersial.
Di titik ini muncul pertanyaan mendasar: apakah mustahik benar-benar menjadi tujuan, atau justru dijadikan sarana untuk mencapai kepentingan perusahaan?
Karyawan yang menyerahkan zakat kepada amil sedang menunaikan kewajiban kepada Allah SWT. Ia bukan sedang menyediakan anggaran business development bagi perusahaan.
Karena itu, jika perusahaan membutuhkan program branding, CSR, government relations, community relations, sponsorship, atau kepentingan komersial, dana perusahaan yang memang diperuntukkan untuk tujuan tersebut semestinya digunakan.
Jangan membeli citra dan akses bisnis dengan uang zakat.
Konflik Kepentingan Bisa Datang dari Amil
Ada persoalan lain yang tak kalah sensitif: bagaimana jika konflik kepentingan justru muncul dari amil zakat?
Amil memiliki posisi strategis. Ia dapat terlibat dalam penghimpunan, perencanaan program, penentuan mustahik, pemilihan lokasi, pengadaan barang dan jasa, pemilihan mitra, pelaksanaan program, hingga evaluasi.
Kewenangan yang besar membutuhkan pengendalian yang kuat.
Karena itu, seorang amil perlu terus mengajukan pertanyaan kepada dirinya sendiri:
Dalam proses ini, apakah saya sedang menjalankan amanah sebagai amil atau diam-diam menjadi pihak yang mengambil keuntungan?
Misalnya, dana zakat digunakan untuk program bantuan modal usaha. Pada saat yang sama, amil memiliki kepentingan agar barang yang dibutuhkan mustahik dibeli dari usaha miliknya, keluarganya, koleganya, atau perusahaan yang memberikan keuntungan kepadanya.
Dalam situasi seperti itu, amil menempati dua posisi: pengelola amanah sekaligus pihak yang memiliki kepentingan ekonomi.
Hal serupa dapat terjadi ketika amil menggunakan kewenangannya untuk menjadi pedagang atau perantara dalam rantai distribusi zakat. Barang bantuan dibeli melalui bisnis yang memiliki hubungan dengannya sehingga ia memperoleh margin, komisi, fee, cashback, hadiah, atau keuntungan ekonomi lainnya.
Secara tata kelola, kondisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang serius, meskipun barang pada akhirnya benar-benar diterima mustahik.
Masalahnya bukan semata apakah mustahik memperoleh bantuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah orang yang diberi amanah mengelola zakat mengambil keuntungan pribadi dari keputusan yang dibuat karena jabatannya sebagai amil?




