Senin, 21 September 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Kristopo by Kristopo
21 September 2026
in Opini
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Dr. Mohan, S.E., M.E.I

Keuntungan Tidak Selalu Berupa Uang

Konflik kepentingan tidak selalu berbentuk transaksi uang.

Seorang amil dapat memperoleh akses sosial, jaringan, pengaruh, kedekatan dengan pejabat, pengusaha, tokoh masyarakat, calon mitra bisnis, bahkan popularitas pribadi karena kewenangannya dalam mendistribusikan zakat.

Bayangkan seorang amil memiliki kewenangan menentukan penyaluran bantuan dalam jumlah besar. Dari aktivitas tersebut ia mendapatkan akses kepada banyak pihak. Akses itu kemudian dimanfaatkan untuk membangun bisnis pribadi, mendapatkan proyek, memperluas jaringan usaha, kepentingan politik, atau meningkatkan posisi sosial.

Bisa saja tidak ada satu rupiah dana zakat yang masuk ke rekening pribadinya. Namun persoalan etik tetap muncul.

Apakah amanah zakat sedang digunakan untuk kepentingan mustahik atau sekaligus dikapitalisasi menjadi keuntungan sosial pribadi?

Karena itu, pemahaman mengenai konflik kepentingan perlu diperluas.

Konflik kepentingan bukan hanya soal “mengambil uang zakat”. Ia juga dapat muncul melalui penggunaan kewenangan, informasi, jaringan, vendor, program, penerima manfaat, dan akses yang diperoleh karena jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Transparansi Menjadi Kunci

Semakin besar dana zakat yang dikelola, semakin penting pula transparansi dalam setiap tahap pengelolaannya. Masyarakat yang menunaikan zakat berhak mengetahui bahwa dana yang mereka amanahkan disalurkan kepada pihak yang berhak dan dikelola sesuai prinsip syariah.

Lembaga pengelola zakat juga perlu membangun mekanisme untuk mencegah dan menangani konflik kepentingan. Pemisahan fungsi, keterbukaan proses pengadaan, pencatatan keputusan, pengawasan, serta mekanisme pelaporan dapat menjadi bagian dari tata kelola tersebut.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap lembaga zakat tidak hanya dibangun dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Kepercayaan lahir dari keyakinan bahwa amanah tersebut dikelola secara transparan dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan zakat.

Zakat adalah amanah umat. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa besar dana yang terkumpul atau seberapa luas program yang dipublikasikan, melainkan seberapa tepat amanah itu sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Baznas PusatCorporate Social Responsibility (CSR)MohanQS. At-Taubah ayat 60Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Previous Post

Transaksi Top Up Uang Elektronik di Muamalat DIN Tumbuh 180,52 Persen

Kristopo

Kristopo

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

2 jam ago
Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

3 minggu ago
KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

4 minggu ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.