Syariahnow.com-Jakarta-Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta jajaran Kementerian Agama lebih responsif menangani pengaduan masyarakat. Ia menekankan setiap aduan harus segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian.
“Pengaduan masyarakat harus segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan terlalu lama tanpa penyelesaian,” kata Nasaruddin Umar, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Rabu, 16 September 2026, di Jakarta.
Menurut Menag, penanganan pengaduan tidak cukup sebatas proses administratif. Pejabat Kemenag diminta aktif menelusuri persoalan, memberikan klarifikasi, dan memastikan penyelesaian diketahui pihak-pihak terkait.
Baca juga: Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama
Ia mencontohkan pengaduan atau surat dari kuasa hukum yang ditembuskan kepada sejumlah pihak. Dalam kondisi tersebut, jawaban atau klarifikasi resmi Kemenag juga perlu disampaikan kepada pihak yang menerima tembusan.
“Kalau suratnya ditembuskan ke satuan kerja atau K/L tertentu, ketika kita memberikan klarifikasi, tembusannya juga harus diketahui ke mana. Jangan sampai yang diketahui orang hanya pengaduannya, sementara klarifikasi dan penyelesaiannya tidak diketahui,” tegas Menag.
Nasaruddin mengatakan langkah itu diperlukan agar setiap persoalan memiliki penyelesaian yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga
Nasaruddin juga meminta pejabat Kemenag tidak hanya mengandalkan korespondensi untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Komunikasi langsung dan koordinasi aktif dinilai diperlukan agar suatu urusan tidak tersendat hanya karena menunggu balasan surat.
“Jangan hanya berkirim surat lalu menunggu. Kita harus proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan bisa segera diselesaikan,” pesannya.
Ia meminta pejabat terkait membangun komunikasi yang lebih intensif dengan kementerian dan lembaga mitra kerja, antara lain Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut terutama diperlukan untuk persoalan yang membutuhkan keputusan atau tindak lanjut lintas instansi.
Baca juga: Kolaborasi Kementerian Agama dan UNJ Ciptakan Kampus yang Harmoni
Kemenag Perkuat Zona Integritas
Upaya membangun birokrasi yang responsif juga dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025–2029.
Melalui instruksi itu, Kemenag menjalankan gerakan One Year One Kanwil One WBK (OY-OK-OW). Program tersebut diarahkan untuk memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pembangunan ZI tidak hanya menyasar kantor wilayah. Seluruh satuan kerja, mulai dari instansi vertikal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga MAN, MTsN, dan sekolah agama negeri, didorong membangun Zona Integritas sesuai kriteria praktik baik yang ditetapkan Kementerian PANRB.
Baca juga: Kementerian Agama Rilis Giwang Emas 2045
Hingga saat ini, gerakan One Year One Kanwil One WBK telah terealisasi pada 12 Kanwil atau 35,29 persen dari seluruh Kanwil Kementerian Agama. Capaian tersebut masih perlu diperluas agar pembangunan Zona Integritas berjalan lebih merata di seluruh daerah.
Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari upaya mendorong satuan kerja menghadirkan tata kelola yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari predikat WBK atau WBBM, tetapi juga dari perubahan budaya kerja yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Nasaruddin menegaskan pola kerja responsif dan proaktif perlu menjadi bagian dari budaya kerja Kementerian Agama. Setiap jajaran diminta memastikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi memperoleh tindak lanjut hingga tuntas.





