Kamis, 17 September 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Menag Nasaruddin Umar Minta Kemenag Responsif Tangani Pengaduan Masyarakat

Kristopo by Kristopo
16 September 2026
in Nasional
Menag Nasaruddin Umar Minta Kemenag Responsif Tangani Pengaduan Masyarakat

Menag Nasaruddin Umar meminta Kemenag responsif menangani pengaduan masyarakat. (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. Kemenag)

Syariahnow.com-Jakarta-Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta jajaran Kementerian Agama lebih responsif menangani pengaduan masyarakat. Ia menekankan setiap aduan harus segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian.

“Pengaduan masyarakat harus segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan terlalu lama tanpa penyelesaian,” kata Nasaruddin Umar, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Rabu, 16 September 2026, di Jakarta.

Menurut Menag, penanganan pengaduan tidak cukup sebatas proses administratif. Pejabat Kemenag diminta aktif menelusuri persoalan, memberikan klarifikasi, dan memastikan penyelesaian diketahui pihak-pihak terkait.

Baca juga: Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama

Ia mencontohkan pengaduan atau surat dari kuasa hukum yang ditembuskan kepada sejumlah pihak. Dalam kondisi tersebut, jawaban atau klarifikasi resmi Kemenag juga perlu disampaikan kepada pihak yang menerima tembusan.

“Kalau suratnya ditembuskan ke satuan kerja atau K/L tertentu, ketika kita memberikan klarifikasi, tembusannya juga harus diketahui ke mana. Jangan sampai yang diketahui orang hanya pengaduannya, sementara klarifikasi dan penyelesaiannya tidak diketahui,” tegas Menag.

Nasaruddin mengatakan langkah itu diperlukan agar setiap persoalan memiliki penyelesaian yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Baca juga: Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga

Nasaruddin juga meminta pejabat Kemenag tidak hanya mengandalkan korespondensi untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Komunikasi langsung dan koordinasi aktif dinilai diperlukan agar suatu urusan tidak tersendat hanya karena menunggu balasan surat.

“Jangan hanya berkirim surat lalu menunggu. Kita harus proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan bisa segera diselesaikan,” pesannya.

Ia meminta pejabat terkait membangun komunikasi yang lebih intensif dengan kementerian dan lembaga mitra kerja, antara lain Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut terutama diperlukan untuk persoalan yang membutuhkan keputusan atau tindak lanjut lintas instansi.

Baca juga: Kolaborasi Kementerian Agama dan UNJ Ciptakan Kampus yang Harmoni

Kemenag Perkuat Zona Integritas

Upaya membangun birokrasi yang responsif juga dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025–2029.

Melalui instruksi itu, Kemenag menjalankan gerakan One Year One Kanwil One WBK (OY-OK-OW). Program tersebut diarahkan untuk memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pembangunan ZI tidak hanya menyasar kantor wilayah. Seluruh satuan kerja, mulai dari instansi vertikal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga MAN, MTsN, dan sekolah agama negeri, didorong membangun Zona Integritas sesuai kriteria praktik baik yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Baca juga: Kementerian Agama Rilis Giwang Emas 2045

Hingga saat ini, gerakan One Year One Kanwil One WBK telah terealisasi pada 12 Kanwil atau 35,29 persen dari seluruh Kanwil Kementerian Agama. Capaian tersebut masih perlu diperluas agar pembangunan Zona Integritas berjalan lebih merata di seluruh daerah.

Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari upaya mendorong satuan kerja menghadirkan tata kelola yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari predikat WBK atau WBBM, tetapi juga dari perubahan budaya kerja yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel.

Nasaruddin menegaskan pola kerja responsif dan proaktif perlu menjadi bagian dari budaya kerja Kementerian Agama. Setiap jajaran diminta memastikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi memperoleh tindak lanjut hingga tuntas.

Tags: Gerakan One Year One Kanwil One WBKKementerian AgamaKick Off Reformasi Birokrasi Kementerian AgamaPTKNZona Integritas (ZI)
Previous Post

Bank Muamalat Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Next Post

DPLK Syariah Muamalat Dorong Literasi Dana Pensiun ke Sektor Informal

Kristopo

Kristopo

Next Post
DPLK Syariah Muamalat Dorong Literasi Dana Pensiun ke Sektor Informal

DPLK Syariah Muamalat Dorong Literasi Dana Pensiun ke Sektor Informal

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

Belajar Ilmu Komunikasi Tak Cukup di Ruang Kelas

2 minggu ago
KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

KIP Kuliah 2026: Anggaran Naik, Ketepatan Sasaran Perlu Diperkuat

3 minggu ago
UIC Jakarta dan Tantangan Pendidikan Tinggi di Era Digital

UIC Jakarta dan Tantangan Pendidikan Tinggi di Era Digital

4 minggu ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.