Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan

Kristopo by Kristopo
11 Juni 2026
in Nasional
OJK Sebut Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

OJK meminta klarifikasi TAFS terkait dugaan penagihan kredit dengan kekerasan di Banten (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. OJK)

Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan dari manajemen PT TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan sejumlah langkah perbaikan dan evaluasi. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Sebut Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. OJK turut meminta PT TAFS melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai peraturan yang berlaku.

OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Di sisi lain, komunikasi publik terkait kasus tersebut diminta dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK secara berkala.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aplikasi Portal Perlindungan KonsumenKontak OJK 157Otoritas Jasa KeuaganPelaku Usaha Jasa KeuanganPT Toyota Astra Financial Services
Previous Post

Bank Muamalat dan BMM Bangun Dua Musala untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Next Post

BMM Peroleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai LAZ Nasional

Kristopo

Kristopo

Next Post
BMM Peroleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai LAZ Nasional

BMM Peroleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai LAZ Nasional

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPISI Rumuskan Arah Baru Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Kemenag: Musafir Boleh Tidak Puasa saat Mudik, tetapi Tetap Jaga Adab

Kemenag: Musafir Boleh Tidak Puasa saat Mudik, tetapi Tetap Jaga Adab

3 minggu ago
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.