OJK Lakukan Pendalaman
OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
BCA Syariah Dukung Program KEJAR OJK untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar
OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan kepada konsumen.
Penagihan Harus Beretika
OJK kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan serta prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, regulator juga menekankan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Industri
Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati merupakan tanggung jawab konsumen. Selain itu, konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan maupun langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan menjaga komitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.





