Kamis, 7 Mei 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Industri

Kristopo by Kristopo
7 Mei 2026
in Bank Syariah
OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah untuk Perkuat Industri

OJK terbitkan aturan baru untuk memperkuat produk investasi perbankan syariah (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. OJK)

Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah. Demikian siaran pers yang dikutip Syariahnow.com dari ojk.go.id, Kamis, 7 Mei 2026, di Jakarta.

Baca juga: OJK Periksa Indosaku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan Debt Collector di Semarang

Dalam regulasi itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui pengaturan tersebut, produk investasi perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi dengan menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif produk investasi dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan.

Baca juga: Program FEBIS dan SAKINAH, OJK Perkuat Ekonomi Pesantren di Kediri

OJK berharap kehadiran aturan ini dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan berlaku diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad berakhir.

Baca juga: 42 Ribu Pesantren Jadi Fokus Digitalisasi Keuangan Kemenag dan OJK

Selain itu, permohonan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum aturan diterbitkan akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam POJK tersebut.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang terpercaya, inklusif, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Arab SaudiMalaysiaOJKProduk Investasi Perbankan SyariahUni Emirat Arab
Previous Post

Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid dan Musala di Wilayah Bencana Sumatera

Kristopo

Kristopo

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.