<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow"> <div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="41645ad7-a29b-4f6e-8faf-b97de6622a27" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true"> <div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden"> <div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling"> <p data-start="474" data-end="715"><strong>Syariahnow.com-Jakarta-</strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.</p> <p data-start="717" data-end="881">Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.</p> <p data-start="883" data-end="1142">Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah. Demikian siaran pers yang dikutip <em>Syariahnow.com</em> dari <a href="http://ojk.go.id"><em>ojk.go.id</em></a>, Kamis, 7 Mei 2026, di Jakarta.</p> <p data-start="883" data-end="1142">Baca juga: <a href="https://syariahnow.com/ojk-periksa-indosaku-soal-dugaan-pelanggaran-penagihan-debt-collector-di-semarang/">OJK Periksa Indosaku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan Debt Collector di Semarang</a></p> <p data-start="1144" data-end="1370">Dalam regulasi itu, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.</p> <p data-start="1372" data-end="1596">Melalui pengaturan tersebut, produk investasi perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi dengan menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.</p> <p data-start="1598" data-end="1960">Model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema <em>profit-sharing investment accounts</em> sebagai alternatif produk investasi dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan.</p> <p data-start="1598" data-end="1960">Baca juga: <a href="https://syariahnow.com/program-febis-dan-sakinah-ojk-perkuat-ekonomi-pesantren-di-kediri/">Program FEBIS dan SAKINAH, OJK Perkuat Ekonomi Pesantren di Kediri</a></p> <p data-start="1962" data-end="2184">OJK berharap kehadiran aturan ini dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).</p> <p data-start="2186" data-end="2484">POJK tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.</p> <p data-start="2486" data-end="2732">Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan berlaku diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad berakhir.</p> <p data-start="2486" data-end="2732">Baca juga: <a href="https://syariahnow.com/42-ribu-pesantren-jadi-fokus-digitalisasi-keuangan-kemenag-dan-ojk/">42 Ribu Pesantren Jadi Fokus Digitalisasi Keuangan Kemenag dan OJK</a></p> <p data-start="2734" data-end="2907">Selain itu, permohonan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum aturan diterbitkan akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam POJK tersebut.</p> <p data-start="2909" data-end="3147">Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang terpercaya, inklusif, berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.</p><!--nextpage--> </div> </div> </div> </div>