Kanal Pengaduan OJK
OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
OJK Periksa Indosaku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan Debt Collector di Semarang
Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.





