Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online. Kolaborasi tersebut bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas guna meningkatkan perlindungan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, Selasa.
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jajaran kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Pasar Karbon di London Climate Action Week 2026
Dalam kesempatan itu, para peserta menyampaikan deklarasi bersama untuk memperkuat langkah menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan digital.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” kata Friderica, dikutip Syariahnow.com, dari ojk.go.id, Rabu, 15 Juli 2026, di Jakarta.
Baca juga: OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan dengan Kekerasan
Dia menambahkan, penguatan perlindungan konsumen membutuhkan sinergi yang erat antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.
Friderica juga mengingatkan bahwa pesatnya transformasi digital diiringi dengan semakin kompleksnya pola kejahatan siber sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan sistem perlindungan konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambahnya.
Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Ia mencontohkan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu langkah nyata dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan keuangan digital.
Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Terpopuler
-
ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN
-
Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman
-
Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth
-
Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia
-
Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam





