Komdigi: Putus Ekosistem Judi Online
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs, tetapi harus memutus seluruh rantai ekosistem yang menopang aktivitas tersebut.
Menurut Meutya, Komdigi terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, kementerian telah menangani lebih dari 6,7 juta konten yang mengandung unsur perjudian online.
Baca juga: Program FEBIS dan SAKINAH, OJK Perkuat Ekonomi Pesantren di Kediri
Namun, ia menilai upaya tersebut harus dibarengi dengan penghentian aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas perjudian.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, mengembangkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.





