Perbankan Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Baca juga: OJK Sebut Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama dalam memberantas perjudian online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Baca juga: BCA Syariah Dukung Program KEJAR OJK untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan semakin kuatnya komitmen industri perbankan dalam memerangi kejahatan keuangan.





