Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan dari manajemen PT TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS melakukan sejumlah langkah perbaikan dan evaluasi. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Sebut Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
Selain itu, perusahaan juga diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. OJK turut meminta PT TAFS melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai peraturan yang berlaku.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Di sisi lain, komunikasi publik terkait kasus tersebut diminta dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada OJK secara berkala.





