Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli emas semata-mata karena tren kenaikan harga. Kepemilikan emas perlu didasarkan pada tujuan finansial yang jelas serta kemampuan membayar angsuran.
Baca Juga: Transaksi Kartu Shar-E Debit Bank Muamalat Tumbuh Signifikan hingga Agustus 2026
Melalui Solusi Emas Hijrah, nasabah dapat memperoleh pembiayaan emas hingga 500 gram dengan pilihan kepingan sesuai kebutuhan. Bank Muamalat menyediakan tenor angsuran hingga 10 tahun dengan uang muka (down payment) mulai dari nol persen.
Fleksibilitas tersebut memungkinkan nasabah menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Pertumbuhan pembiayaan emas Bank Muamalat juga didukung digitalisasi layanan. Pengajuan Solusi Emas Hijrah dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
Baca juga: Bank Muamalat dan BMM Luncurkan CWLD untuk Dukung UMKM
Digitalisasi tersebut ditujukan untuk membuat proses pengajuan lebih cepat, praktis, dan fleksibel. Dengan kemudahan akses digital, Bank Muamalat berupaya memperluas jangkauan kepemilikan emas berbasis prinsip syariah.
Inovasi layanan ini menyasar masyarakat yang ingin membangun aset secara bertahap tanpa mengabaikan perencanaan keuangan keluarga.
Di tengah peningkatan pembiayaan, Bank Muamalat menyatakan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Hingga akhir Agustus 2026, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) Solusi Emas Hijrah tercatat nol persen.
Baca juga: Bank Muamalat dan UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Keuangan Syariah




