Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum

Kristopo by Kristopo
16 Oktober 2026
in Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum

OJK menerbitkan POJK 17 Tahun 2026 untuk memperkuat perencanaan bisnis dan pengawasan bank umum. (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. OJK)

Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 ini bertujuan memperkuat perencanaan bisnis perbankan agar lebih adaptif, sehat, stabil, dan berdaya saing.

Regulasi tersebut sekaligus memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.

OJK juga menargetkan aturan baru ini mendukung efektivitas pengawasan berbasis risiko. Dengan perencanaan yang lebih terukur, bank diharapkan mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Siaran pers OJK, dikutip Syariahnow.com, dari ojk.go.id, Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta.

OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah lewat EKSiS 2026

Rencana Bisnis Bank Jadi Instrumen Strategis

Melalui POJK 17/2026, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai pedoman strategis dalam menentukan arah kebijakan, pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko.

Penyempurnaan regulasi diperlukan seiring berkembangnya model bisnis perbankan, digitalisasi layanan, serta munculnya berbagai ketentuan baru di sektor keuangan. Rencana bisnis diharapkan tetap relevan dengan perubahan industri dan mendukung pengelolaan bank yang tangguh.

Lima Pokok Pengaturan POJK 17/2026

POJK Nomor 17 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank. Berikut lima pokok pengaturannya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Forward LookingLima Pokok Pengaturan POJK 17/2026Otoritas Jasa KeuaganPOJK Nomor 17 Tahun 2026POJK Nomor 5/POJK.03/2016
Previous Post

Baitulmaal Muamalat Salurkan Beasiswa untuk 50 Pelajar Prasejahtera

Next Post

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Kristopo

Kristopo

Next Post
Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Dari Surga ke Bumi: Peta Jalan Hidup Seorang Muslim

Dari Surga ke Bumi: Peta Jalan Hidup Seorang Muslim

2 minggu ago
Amil Zakat dan Batas Keuntungan Pribadi dalam Menjaga Amanah Dana Umat

Amil Zakat dan Batas Keuntungan Pribadi dalam Menjaga Amanah Dana Umat

3 minggu ago
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

4 minggu ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.