Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum

Kristopo by Kristopo
16 Oktober 2026
in Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru Rencana Bisnis Bank Umum

OJK menerbitkan POJK 17 Tahun 2026 untuk memperkuat perencanaan bisnis dan pengawasan bank umum. (Foto: Syariahnow.com/Pool/Dok. OJK)

OJK Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Pasar Karbon di London Climate Action Week 2026

1. Penyusunan rencana bisnis berbasis risiko

Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

2. Penguatan tanggung jawab organ bank

Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

3. Perluasan cakupan rencana bisnis

Rencana Bisnis Bank harus mencakup sejumlah aspek utama, antara lain ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan dan rasio.

Cakupan lainnya meliputi rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

4. Pengaturan pelaporan dan evaluasi

POJK ini mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut juga mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

5. Sanksi dan ketentuan pelaksanaan

Regulasi ini turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Forward LookingLima Pokok Pengaturan POJK 17/2026Otoritas Jasa KeuaganPOJK Nomor 17 Tahun 2026POJK Nomor 5/POJK.03/2016
Previous Post

Baitulmaal Muamalat Salurkan Beasiswa untuk 50 Pelajar Prasejahtera

Next Post

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Kristopo

Kristopo

Next Post
Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun, Tumbuh Lima Kali Lipat

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menag Resmikan IAI Al-Irsyad Jakarta, Dorong Kampus Islam Jadi Pusat Pencerahan Era Post-Truth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Dari Surga ke Bumi: Peta Jalan Hidup Seorang Muslim

Dari Surga ke Bumi: Peta Jalan Hidup Seorang Muslim

2 minggu ago
Amil Zakat dan Batas Keuntungan Pribadi dalam Menjaga Amanah Dana Umat

Amil Zakat dan Batas Keuntungan Pribadi dalam Menjaga Amanah Dana Umat

3 minggu ago
Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

Ketika Zakat Menjadi Alat Kepentingan: Menjaga Amil, Perusahaan, dan Dana Umat dari Konflik Kepentingan

4 minggu ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.