OJK Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Pasar Karbon di London Climate Action Week 2026
1. Penyusunan rencana bisnis berbasis risiko
Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.
2. Penguatan tanggung jawab organ bank
Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya. Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.
3. Perluasan cakupan rencana bisnis
Rencana Bisnis Bank harus mencakup sejumlah aspek utama, antara lain ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, serta proyeksi laporan keuangan dan rasio.
Cakupan lainnya meliputi rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.
4. Pengaturan pelaporan dan evaluasi
POJK ini mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK. Ketentuan tersebut juga mencakup Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
5. Sanksi dan ketentuan pelaksanaan
Regulasi ini turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.





