Perdagangan Indonesia-Peru Terus Meningkat
Kementerian Perdagangan mencatat hubungan dagang Indonesia dan Peru menunjukkan tren positif. Selama Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$225,77 juta, sedangkan impor dari Peru sebesar US$38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar US$187,53 juta.
Baca juga; Kemenag: Calon Pengantin Perlu Pahami Prioritas Kebutuhan dan Keuangan Keluarga
Sepanjang 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$462,97 juta, sementara impor tercatat US$104,44 juta. Neraca perdagangan kedua negara menghasilkan surplus sebesar US$358,54 juta bagi Indonesia.
“Selama 2021–2025, total perdagangan bilateral Indonesia dan Peru tumbuh 5,51 persen, dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen dan tren surplus perdagangan sebesar 2,42 persen. Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru,” ujar Budi.
Menurutnya, struktur perdagangan kedua negara saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung terhadap industri dalam negeri. Indonesia mengekspor antara lain kendaraan bermotor beserta suku cadangnya, alas kaki, dan peralatan pendingin. Sementara itu, impor dari Peru didominasi biji kakao, pupuk mineral, serta komoditas pertanian.
Baca juga: BCA Syariah Edukasi Mahasiswa PNJ soal Perbankan Syariah dan Investasi Pasar Modal
Ribuan Produk Nikmati Tarif Preferensi
Perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang mencakup perdagangan barang dimulai pada Mei 2024 dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan mencakup perdagangan jasa dan investasi.
Melalui perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau sekitar 90,68 persen dari total tarif Peru. Sebaliknya, Peru mendapatkan tarif preferensi atas 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total tarif Indonesia.
“Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA, antara lain, kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP- CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai USD745 juta pada 2045,” ungkap Budi.
Baca juga : Transaksi Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Naik 49,1 Persen hingga Juni 2026
Selain meningkatkan perdagangan, pemerintah memperkirakan implementasi IP-CEPA akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang investasi, serta memperluas akses usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke pasar Amerika Latin. Produk seperti furnitur ringan, kemasan, otomotif, suku cadang, hingga makanan olahan dipandang memiliki peluang besar untuk menembus pasar tersebut.
Untuk mendukung implementasi perjanjian, pemerintah akan menyesuaikan berbagai regulasi teknis, mulai dari ketentuan tarif bea masuk, aturan asal barang, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga pengembangan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
“Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk nasional, memperkuat sistem karantina, perlindungan konsumen, standar mutu, dan keamanan produk, serta insentif dan pembiayaan ekspor,” ujar Budi.
Baca juga: OJK, Komdigi, dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Scam serta Judi Online di Era Digital
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. Komisi juga meminta Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pemanfaatan Peru sebagai pintu masuk distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin sekaligus melakukan kajian komprehensif terhadap manfaat dan risikonya.





