Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan yang diterbitkan pada 30 September 2026 ini bertujuan memperkuat perencanaan bisnis perbankan agar lebih adaptif, sehat, stabil, dan berdaya saing.
Regulasi tersebut sekaligus memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan industri perbankan, transformasi digital, inovasi produk dan layanan, serta dinamika perekonomian.
OJK juga menargetkan aturan baru ini mendukung efektivitas pengawasan berbasis risiko. Dengan perencanaan yang lebih terukur, bank diharapkan mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Siaran pers OJK, dikutip Syariahnow.com, dari ojk.go.id, Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta.
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah lewat EKSiS 2026
Rencana Bisnis Bank Jadi Instrumen Strategis
Melalui POJK 17/2026, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai pedoman strategis dalam menentukan arah kebijakan, pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko.
Penyempurnaan regulasi diperlukan seiring berkembangnya model bisnis perbankan, digitalisasi layanan, serta munculnya berbagai ketentuan baru di sektor keuangan. Rencana bisnis diharapkan tetap relevan dengan perubahan industri dan mendukung pengelolaan bank yang tangguh.
Lima Pokok Pengaturan POJK 17/2026
POJK Nomor 17 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan Rencana Bisnis Bank. Berikut lima pokok pengaturannya.





