Jumat, 17 April 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Hery Susanto Diamankan Kejagung, Ombudsman Pastikan Hormati Proses Hukum

Kristopo by Kristopo
17 April 2026
in Nasional
Hery Susanto Diamankan Kejagung, Ombudsman Pastikan Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan keterangan terkait kasus Hery Susanto di Jakarta (foto: Syariahnow/Pool/Dok. Sindonews.com)

Syariahnow.com-Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 meminta maaf kepada publik sekaligus menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.

Ombudsman menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya. Lembaga itu juga menyesalkan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, dikutip Syariahnow.com, dari Sindonews.com, Jumat, 17 April 2026, di Jakarta.

Baca juga: Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

Ombudsman menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” katanya.

Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.

“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hery SusantoIntegritasKejagungOmbudsmanRahmadi Indra Tektona
Previous Post

Dosen UIC Jakarta Hadiri Halal Bihalal Kopertais I, Perkuat Silaturahmi PTKIS

Next Post

Atasi Ikan Sapu-Sapu, Pramono Siapkan PJLP Khusus

Kristopo

Kristopo

Next Post
Atasi Ikan Sapu-Sapu, Pramono Siapkan PJLP Khusus

Atasi Ikan Sapu-Sapu, Pramono Siapkan PJLP Khusus

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.