Syariahnow.com-Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 meminta maaf kepada publik sekaligus menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga.
Ombudsman menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya. Lembaga itu juga menyesalkan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, dikutip Syariahnow.com, dari Sindonews.com, Jumat, 17 April 2026, di Jakarta.
Baca juga: Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak
Ombudsman menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” katanya.
Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Terpopuler
-
ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN
-
Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman
-
Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia
-
Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam
-
Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅




