<strong>Syariahnow.com-Jakarta-</strong><a href="http://ombudsman.go.id"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Ombudsman Republik Indonesia</span></span></a> menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Hery Susanto</span></span>. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 meminta maaf kepada publik sekaligus menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga. <div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow"> <div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="e859d91a-f465-43a0-8c7a-4b33b33ff4e7" data-turn-start-message="true" data-message-model-slug="gpt-5-3"> <div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden"> <div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling"> <p data-start="655" data-end="836">Ombudsman menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya. Lembaga itu juga menyesalkan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.</p> <p data-start="838" data-end="1192">"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," kata Wakil Ketua Ombudsman RI <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Rahmadi Indra Tektona</span></span>, dikutip <em>Syariahnow.com</em>, dari <em>Sindonews.com</em>, Jumat, 17 April 2026, di Jakarta.</p> <p data-start="838" data-end="1192">Baca juga: <a href="https://syariahnow.com/debitur-pelaku-kejahatan-perbankan-bisa-dipidana-ojk-tuntaskan-tipibank-bpr-duta-niaga-pontianak/">Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak</a></p> <p data-start="1194" data-end="1339">Ombudsman menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.</p> <p data-start="1341" data-end="1532">"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," katanya.</p> <p data-start="1534" data-end="1725">Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.</p> <p data-start="1534" data-end="1725">Baca juga: <a href="https://syariahnow.com/ojk-dan-bareskrim-polri-perkuat-kerja-sama-penegakan-hukum-di-sektor-jasa-keuangan/">OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan</a></p> <p data-start="1727" data-end="1982">"Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.</p> <p data-start="1984" data-end="2117">Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.</p> <p data-start="2119" data-end="2264">"Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.</p><!--nextpage--> </div> </div> </div> </div>