Syariahnow.com-Jakarta-PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), bekerja sama dengan Baitulmaal Muamalat (BMM) selaku nazhir wakaf uang dalam program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Seri 001.
Pada seri perdana ini, dana wakaf uang akan dikelola melalui instrumen deposito CWLD. Manfaat yang dihasilkan akan disalurkan untuk program Gerobak Surya UMKM, yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyediaan sarana usaha sekaligus mendorong pemanfaatan energi surya.
Direktur Eksekutif BMM Tegar Sangga Barkah mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Baca juga: Bank Muamalat dan UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Keuangan Syariah
“Melalui CWLD Seri 001, kami ingin menghadirkan wakaf yang produktif dengan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh pelaku UMKM. Gerobak Surya UMKM menjadi salah satu ikhtiar untuk menghubungkan potensi wakaf dengan penguatan ekonomi umat,” kata Tagar, kepada Syariahnow.com, melalui siaran pers, Senin, 28 September 2026, di Jakarta.
Tagar menambahkan, masyarakat, termasuk nasabah Bank Muamalat, dapat berpartisipasi dalam CWLD Seri 001 selama masa penawaran 15 September hingga 15 Oktober 2026. Dana ditempatkan selama 12 bulan, mulai 16 Oktober 2026 hingga 16 Oktober 2027.
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sekaligus Pembina BMM Imam Teguh Saptono mengatakan CWLD merupakan salah satu inovasi layanan keuangan syariah yang dapat memfasilitasi masyarakat berwakaf melalui program pemberdayaan yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi.
Baca juga: Bank Muamalat Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
“Sebagai LKS-PWU, Bank Muamalat berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem wakaf uang melalui layanan yang mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah. CWLD Seri 001 bersama BMM merupakan sinergi untuk menghadirkan manfaat wakaf yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga produktif dan berkelanjutan,” kata Imam.
Skema wakaf produktif memungkinkan manfaat dana wakaf terus dikembangkan sehingga dampaknya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan wakaf bukan hanya sebagai instrumen yang memberikan manfaat sesaat, tetapi juga sebagai sumber nilai yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, Bank Muamalat dan BMM mengajak masyarakat memandang wakaf sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kemandirian ekonomi. Kontribusi wakaf diharapkan dapat menjadi bagian dari rantai manfaat yang terus berkembang bagi penerima manfaat.
Baca juga: BMM Peroleh Perpanjangan Izin Operasional sebagai LAZ Nasional




