OJK Pastikan Ketahanan Perbankan Tetap Kuat
OJK menegaskan kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39 persen. Angka tersebut berada jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Baca juga: 42 Ribu Pesantren Jadi Fokus Digitalisasi Keuangan Kemenag dan OJK
Ketahanan industri perbankan juga ditopang permodalan yang kuat. OJK menyebut rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap tinggi sehingga mampu menjadi penyangga risiko di tengah volatilitas pasar global.
Di sisi lain, OJK terus memantau dampak perubahan nilai tukar terhadap sektor perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan disebut masih berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank.
Menurut OJK, kondisi tersebut menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih relatif terkendali sehingga dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai terbatas.
Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Meski demikian, OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan berupa imported inflation dan cost-push inflation akibat kenaikan harga minyak global.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).




