Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kemampuan likuiditas masing-masing bank dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah. BCA Syariah juga menyatakan akan melanjutkan kerja sama strategis untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pemangku kepentingan.
Baca juga: BCA Syariah Serahkan Sertifikat Halal kepada 49 UMKM Jabodetabek
Selain memperkuat likuiditas perbankan, BCA Syariah menjalin kerja sama Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan Wakaf Warrior sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf uang secara produktif, termasuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
CWLD merupakan instrumen keuangan syariah yang mengintegrasikan pengelolaan wakaf uang dengan produk simpanan perbankan syariah. Dana wakaf ditempatkan pada produk perbankan syariah, sedangkan hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peruntukan wakaf.
Pranata mengatakan, kerja sama tersebut juga mendukung pengembangan program kota wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.
Baca juga: BCA Syariah Catat Aset Rp20,7 Triliun pada Semester I 2026
“Kerja sama dengan Wakaf Warrior menjadi salah satu langkah BCA Syariah dalam mewujudkan pengembangan wakaf produktif, sekaligus mendukung program kota wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Kami berharap kolaborasi ini akan menjadi penghubung bagi layanan perbankan syariah dengan kebutuhan sosial masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas,” imbuh Pranata.





