Syariahnow.com-Jakarta-Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali memperoleh perpanjangan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional. Perpanjangan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 562 Tahun 2026.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, kepada Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Perpanjangan izin operasional ini menandai keberlanjutan peran BMM dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi bentuk penguatan komitmen lembaga dalam menjalankan tata kelola yang profesional, amanah, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
KPR iB Hijrah Baitullah Bank Muamalat Melejit Sepanjang 2025
Direktur Eksekutif BMM Tegar Sangga Barkah mengatakan perpanjangan izin tersebut memiliki makna lebih dari sekadar pemenuhan aspek legalitas kelembagaan.
“Semoga perpanjangan izin operasional ini menjadi langkah baru untuk memperluas manfaat, memperkuat kebermanfaatan, serta menghadirkan lebih banyak kebaikan bagi masyarakat Indonesia dan dunia,” kata Tegar, kepada Syariahnow.com, melalui press realese, Selasa, 9 Juni 2026, di Jakarta.
Menurut Tegar, amanah yang diberikan pemerintah menjadi pengingat bahwa tugas kemanusiaan dan pemberdayaan umat harus terus dijalankan melalui integritas, profesionalisme, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
Akhir 2024, Bank Muamalat Targetkan KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat
Apresiasi untuk Para Donatur dan Mitra
Pembina BMM yang juga Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada BMM.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para muzaki, donatur, mitra, relawan, serta masyarakat yang selama ini mendukung berbagai program sosial dan kemanusiaan yang dijalankan BMM.
“Dukungan dan kolaborasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memperluas dampak program kemanusiaan dan pemberdayaan bagi masyarakat di Indonesia dan dunia,” tutur Imam.
Bank Muamalat dan BMM Bangun Dua Musala untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Dengan perpanjangan izin operasional tersebut, BMM melanjutkan perannya sebagai lembaga amil zakat skala nasional yang menjembatani para donatur dengan penerima manfaat. BMM menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan dana sosial keagamaan secara transparan, akuntabel, profesional, dan tepat sasaran.
Ke depan, lembaga ini berupaya memperluas jangkauan program pemberdayaan dan kemanusiaan agar manfaat dana ZISWAF dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan, baik di Indonesia maupun di tingkat global.





