“Kami melihat bahwa kesiapan penyelia halal di tingkat usaha akan membantu UMKM menjalankan standar halal secara konsisten. Dengan sistem yang baik, pelaku usaha lebih siap menghadapi kebutuhan pasar dan regulasi yang berlaku sebelum melakukan sertifikasi halal,” kata Fikri, kepada Syariahnow.com, melalui siaran pers, Sabtu, 14 Pebruari 2026, di Jakarta.
Topik yang diberikan dalam pelatihan tersebut antara lain pemahaman mengenai regulasi jaminan produk halal, penyusunan dokumen SJPH, pengawasan bahan dan proses produksi, audit internal, hingga mekanisme pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL.
BCA Syariah secara konsisten mendukung penguatan UMKM diantaranya melalui program pemberdayaan pengusaha UMKM yang disebut dengan Program WEpreneur. Sampai dengan 2025, jumlah peserta mencapai 80 pengusaha UMKM perempuan. Pendampingan diberikan dalam bentuk pelatihan dan mentoring untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sebagai pengusaha. Para peserta WEpreneur turut diminta untuk menciptakan dampak yang berkelanjutan melalui kegiatan mengajar, micro-mentoring yang dilakukan kepada 3.148 pelaku UMKM lainnya.




