Baca Juga: Perkuat Ahlussunah Wal Jama’ah, Kemenag Dorong Moderasi Beragama di ASEAN
Selain itu, CWLD dinilai unggul dalam memberikan manfaat timbal balik; perbankan syariah diuntungkan dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang lebih stabil, sedangkan aset wakaf dikelola lebih produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi penerima manfaat.
“Dengan dukungan panduan ini, diharapkan kolaborasi antara perbankan syariah dan wakaf dapat menciptakan manfaat luas bagi masyarakat dan memperkuat keuangan syariah di Indonesia,” pungkasnya.




