Jumat, 24 April 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

BCA Syariah dan Bank Aladin Syariah Perkuat Transaksi Antarbank Lewat SiPA

Kristopo by Kristopo
24 April 2026
in Bank Syariah
BCA Syariah dan Bank Aladin Syariah Perkuat Transaksi Antarbank Lewat SiPA

Penandatanganan kerja sama SiPA antara BCA Syariah dan Bank Aladin Syariah (Foto: Syariahnow/Pool/Dok. BCA Syariah)

Syariahnow.com-Jakarta-PT Bank BCA Syariah dan PT Bank Aladin Syariah Tbk memperkuat kerja sama transaksi antarbank melalui instrumen Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas sekaligus membangun ekosistem perbankan syariah yang lebih tangguh dan inklusif.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi kedua bank dalam meningkatkan sinergi antarbank serta mendorong standardisasi pengelolaan dana di industri perbankan syariah nasional.

Melalui SiPA, kedua bank memanfaatkan instrumen berbasis surat berharga syariah negara untuk mengoptimalkan likuiditas. Skema ini memungkinkan bank saling mendukung kebutuhan likuiditas secara fleksibel, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola.

Baca juga: BCA Syariah Gandeng BAZNAS RI, Perkuat Penyaluran Zakat Nasabah

Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum menyatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret memperkuat struktur industri melalui manajemen risiko.

“Kerja sama transaksi SiPA dengan Bank Aladin Syariah memungkinkan kami untuk memperluas pemenuhan likuiditas secara kolaboratif. Melalui instrumen ini, BCA Syariah dan mitra perbankan dapat bersinergi dalam mendukung tujuan Bank Indonesia agar pasar keuangan syariah lebih aktif dengan kapasitas yang lebih besar, namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel,” kata Yuli, kepada Syariahnow.com, melalui siaran pers, Kamis, 23 April 2026, di Jakarta.

Presiden Direktur Bank Aladin Syariah Koko Rachmadi menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam menghadirkan solusi keuangan yang lebih komprehensif.

Baca juga: BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Menandatangani MOU untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan solusi keuangan yang lebih komprehensif. Kami percaya bahwa sinergi antar pelaku industri akan menciptakan layanan yang lebih berkualitas dan memberikan kepastian bagi para pelaku pasar dalam transaksi antarbank yang sesuai prinsip syariah.”

Implementasi SiPA dinilai mempermudah perbankan syariah dalam mengelola likuiditas sekaligus menjaga ekspansi bisnis tetap berada dalam koridor kehati-hatian.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih inklusif. Seiring meningkatnya kebutuhan likuiditas yang berkelanjutan, BCA Syariah menyatakan akan terus memperluas kolaborasi strategis demi memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank Aladin SyariahBank BCA SyariahKoko RachmadiSiPAYuli Melati Suryaningrum
Previous Post

Pembiayaan Emas Syariah Bank Muamalat Tembus Rp1,7 Triliun Kuartal I 2026

Kristopo

Kristopo

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.