Syariahnow.com-Jakarta-Pemerintah menerima pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Masukan dari daerah tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertimbangan DPD RI disampaikan ketika pembahasan RAPBN 2027 antara Pemerintah dan DPR RI tengah berlangsung. Menurut dia, masukan tersebut menjadi tambahan perspektif dalam penyusunan kebijakan fiskal.
“Pertimbangan-pertimbangan dari DPD ini diberikan pada waktu yang sangat tepat, karena kita memang sedang dalam jadwal membicarakan RAPBN 2027 dengan DPR RI. Pertimbangan tersebut menjadi bahan masukan yang mencerminkan aspirasi dari daerah,” kata Menkeu, dikutip Syariahnow.com dari kememkeu.go.id, Kamis, 17 September 2026, di Jakarta.
Baca juga: Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
Dalam sidang tersebut, DPD RI menetapkan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga tersebut. Pertimbangan disusun Komite IV DPD RI melalui pembahasan bersama kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan. Proses itu juga melibatkan penjaringan aspirasi dari daerah.
Transfer Daerah hingga Dana Desa
Sejumlah isu yang menjadi perhatian DPD RI meliputi kebijakan transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur, dana desa, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Masukan tersebut menjadi perspektif tambahan dalam pembahasan kebijakan fiskal dan pengalokasian anggaran dalam RAPBN 2027.
Suahasil mengapresiasi proses pemberian pertimbangan tersebut. Menurut dia, keterlibatan perspektif daerah merupakan bagian dari tata kelola ketatanegaraan dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.
Baca juga: OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah lewat EKSiS 2026
“Saya mengucapkan terima kasih secara khusus atas nama Pemerintah bahwa kami diundang pada Sidang Paripurna kali ini. Ini adalah suatu tata bernegara yang baik, mendapatkan pertimbangan yang mencerminkan perspektif dari seluruh daerah,” kata Menkeu.
Pertimbangan DPD RI selanjutnya akan diperhatikan Pemerintah dan menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR RI sesuai tahapan yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR RI.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat-sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” tegas Menkeu.





