SYARIAHNOW.COM – Minat Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali mengadakan seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) guna menunjang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dengan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”.
Fokus ini diusung untuk meningkatkan layanan bagi jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, dengan menambahkan beberapa persyaratan baru.
Menurut Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, salah satu persyaratan tambahan untuk calon petugas haji adalah kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Pembimbing Manasik Wajib Punya Sertifikat Agar Ibadah Makin Mabrur
“Hal ini bertujuan agar petugas mampu melayani jamaah dengan kebutuhan khusus, terutama penyandang tunarungu dan tunawicara,” ungkapnya, dikutip Syariahnow.com, Sabtu, 2 November 2024.
Selain itu, ada batas usia maksimal bagi petugas di bidang layanan tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), yang ditetapkan maksimal 45 tahun.
Petugas dalam bidang ini akan direkrut dari tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit TNI dan POLRI, yang memiliki keahlian khusus untuk menangani situasi darurat.
Kondisi kesehatan juga menjadi perhatian utama, dengan calon petugas diwajibkan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan lengkap (Medical Check-Up). Hal ini sebagai antisipasi agar permasalahan terkait kesehatan yang terjadi pada pelaksanaan tahun sebelumnya tidak terulang kembali.