“Penduduk Muslim kita banyak, tapi kita hanya jadi konsumen. Nah, ini bagaimana ke depan harus didorong bahwa kita harus menjadi produsen. Kita harus mampu ekspor,” ujarnya.
Baca Juga: ISEF XI 2024: Akselerasi Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Tidak hanya melalui penyusunan MEKSI 2025-2029, pemerintah juga berusaha mengembangkan ekonomi syariah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 pada 13 September lalu.
Rosy mengatakan bahwa dalam dokumen RPJPN tersebut, pengembangan ekonomi syariah menjadi program prioritas tersendiri untuk mempercepat kemajuan sektor tersebut, salah satunya melalui hilirisasi industri halal dan penguatan UMKM sehingga dapat mendorong nilai ekspor.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa perlu juga dikembangkan program peningkatan wisatawan Muslim melalui peningkatan sarana dan prasarana pariwisata ramah Muslim.
“Lalu kemudian juga fesyen. Nah fesyen ini harus didorong ya karena kami yakin bahwa fesyen ini mestinya mampu untuk menyumbang banyak,” imbuhnya.




