“Data dari Regsosek merupakan sumber informasi yang sangat komprehensif. Jika kita memanfaatkannya dengan baik, program pemberdayaan berbasis zakat akan semakin efektif dan tepat guna,” tambah Prof. Waryono.
Hal lain yang ditekankan Waryono terkait pentingnya peningkatan kapasitas amil zakat. Menurutnya, pengelola zakat harus memahami regulasi dengan baik serta memiliki komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat. Rakor Baznas Kaltim.
Baca Juga: Program Zakat dan Wakaf Kerek Pendapatan Mustahik Hingga 60%
“Amil zakat harus memiliki dedikasi tinggi. Mereka bukan sekadar pengumpul dana, tetapi pelayan umat yang memiliki tanggung jawab sosial besar,” tegasnya.
Menanggapi proses judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Prof. Waryono berharap agar seluruh pihak bisa bersatu untuk menemukan solusi terbaik demi menjaga kesinambungan semangat kebersamaan dalam pengelolaan zakat.
“Zakat adalah ibadah sosial yang penting. Semua pihak harus menjaga komitmen untuk bersinergi dalam mengelolanya demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Dalam Rakor yang digelar oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur bersama BAZNAS Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, dilaporkan bahwa pada semester pertama 2024, zakat telah disalurkan kepada 57.788 mustahik. Sementara pada tahun 2023, jumlah mustahik yang menerima zakat mencapai 87.661 orang, dengan 132 di antaranya berhasil keluar dari garis kemiskinan dan 36 lainnya telah menjadi muzaki.