Syariahnow.com-Jakarta-Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menegaskan penguatan tata niaga gula nasional melalui pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.
Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026. Pemerintah berupaya memastikan tata kelola komoditas gula berjalan tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun industri.
“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Busan, dikutip Syariahnow.com, dari kemendag.go.id, Kamis, 9 April 2026, di Jakarta.
Baca juga: Menag Terima Dirut BPJS, Bahas Penguatan Literasi Kesehatan Umat
Dalam kebijakan impor, pemerintah membatasi jenis dan peruntukan gula yang masuk ke Indonesia. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor pelaku usaha berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sementara itu, gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” terangnya.
Dari sisi distribusi, pemerintah memisahkan jalur gula industri dan konsumsi. GKR diperuntukkan sebagai bahan baku industri, sedangkan GKP untuk masyarakat. “Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” kata Mendag.
Baca juga: BCA Syariah Gandeng BAZNAS RI, Perkuat Penyaluran Zakat Nasabah
Pemerintah juga memperketat impor etanol melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas). Impor hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Hingga 7 April 2026, pemerintah telah menerbitkan enam Persetujuan Impor dengan alokasi 6,94 juta liter, namun realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sepanjang 2025, terdapat 13 Persetujuan Impor dengan alokasi 13,28 juta liter, sementara realisasi impor hanya 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen.
Mendag menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan impor lebih tepat sasaran. “Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” tegasnya.
Baca juga: DPK Bank Muamalat Tumbuh pada 2025, Capai Rp45,5 Triliun
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola gula nasional. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan memiliki kapasitas untuk menyelesaikan tantangan di sektor gula.
Komisi VI DPR RI juga mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN serta membentuk panitia kerja untuk mengawasi impor gula. Rapat lanjutan akan digelar guna memperdalam pembahasan tata kelola gula nasional.
Rapat kerja ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta perwakilan Badan Pusat Statistik dan pimpinan BUMN sektor gula.



