“Sektor keuangan ini sangat terbantukan dengan digitalisasi. Baik itu untuk inovasi bisnis, kemudian inklusi keuangan. Tapi tentu saja juga harus ada aspek pelindungan konsumennya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko seiring percepatan digitalisasi, termasuk melalui penguatan kebijakan dan infrastruktur pelindungan masyarakat.
“Terutama bagaimana juga mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari digitalisasi tersebut. Itu kebijakan digital yang sekarang kita sudah punya, Indonesia Anti-Scam Center. Itu juga bermula dari mimpi juga, punya visi,” tegas Friderica.
PIDI juga menjadi bagian dari respons regulator untuk memastikan inovasi di sektor jasa keuangan senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta pelindungan konsumen yang optimal. Sehingga, inovasi yang dihasilkan tidak hanya kreatif, tetapi juga relevan, dan bertanggung jawab.
Inisiasi PIDI ditandai dengan dilaksanakannya DIGDAYA x Hackathon 2026. DIGDAYA menjadi tahap penguatan melalui program mentoring, pembekalan, dan jejaring dengan industri sehingga solusi yang lahir memiliki kesiapan implementasi dan daya saing. Di sisi lain, Hackathon berperan sebagai sebagai wahana innovation experimentation untuk menjawab tantangan nasional melalui solusi berbasis teknologi secara kolaboratif dan terstruksur.
Program ini menjadi bagian dari upaya bersama regulator dan industri dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.




