Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Catat Asuransi Syariah Raih Premi Rp17,63 Triliun

Guna mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, OJK tengah menerbitkan regulasi spin off unit usaha syariah (UUS).

Mukhtar by Mukhtar
3 November 2024
in Asuransi Syariah
OJK Catat Asuransi Syariah Raih Premi Rp17,63 Triliun

Per Agustus 2024, OJK Catat Asuransi Syariah Raih Premi Rp17,63 Triliun. (Foto: Pelepahkurma.com/Pool/Do. OJK)

SYARIAHNOW.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi syariah masih bertumbuh per Agustus 2024. Tercatat segmen ini membukukan kontribusi sebesar Rp17,63 triliun. Capaian ini tumbuh tipis 2,90% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam periode yang sama, aset asuransi syariah Tanah Air mencapai Rp45,75 triliun. Nilai ini sekitar 5% dibandingkan dengan total aset industri asuransi komersial.

“Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01% dari total seluruh aset perasuransian [komersial],” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 26 Oktober 2024.

Data OJK menunjukan, total aset industri asuransi komersial mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42% secara tahunan per Agustus 2024.

Baca Juga: Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

Dia menjelaskan, guna mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, OJK tengah menerbitkan regulasi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Berdasarkan beleid itu, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin off UUS dengan tenggat waktu pada Desember 2026.

Ogi menjelaskan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off UUS adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” ungkap Ogi.

Menghadapi Pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi 20 Asuransi Jiwa dengan Aset Terbesar 2023, Manulife Salip Prudential Sampai dengan saat ini, OJK mencatat ada 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah. Sementara 12 UUS akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.

“OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” kata Ogi.

Baca Juga: OJK Geber Literasi dan Inklusi Keuangan di Berbagai Kota

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Tags: 63 TriliunAsuransi SyariahCatatOJKPer Agustus 2024Raih Premi Rp17
Previous Post

Saham Syariah Capai 68% Dari Total Listing September 2024

Next Post

5 Destinasi Wisata Halal Favorit, Nomor 4 Bikin Melongo

Mukhtar

Mukhtar

Next Post
Wisata Halal

5 Destinasi Wisata Halal Favorit, Nomor 4 Bikin Melongo

Leave Comment

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

1 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

1 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.