“Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.” lanjut Aqil. UMKM Bersertifikat Halal.
Baca Juga: Tahun 2027, Potensi Konsumsi Produk Halal Dunia Capai Rp47.151 Triliun
Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pihaknya secara terus-menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, penguatan literasi terkait kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha, bahkan fasilitasi sertifikasi halal. Untuk melaksanakannya, BPJPH juga terus memperluas dan memperkuat jejaring sinergi kolaborasi dengan stakeholder JPH terkait.
“Kami terus mengedukasi pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar. Ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen secara global yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal.” tegasnya.