”Gugatan ini biasanya diajukan melalui peradilan negeri/gugatan perdata dalam konteks perbuatan melawan hukum oleh penguasa.,” jelas Zaenal.
Sementara itu, Dosen FHH UIC Jakarta, Ardin Firanata yang juga menjadi nara sumber pada seminar ini diawal materinya mengatakan bahwa tanggung jawab negera dalam bencana alam Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tentu terkait dengan manusia atau individu. ”Di awal materi tadi saya menyampaikan materi tentang filsafat manusia. Satu kecenderungan filsafat manusia secara alamiah adalah kebebasan, kemudian berangkat dari sifat manusia atau individu yang memiliki kebebasan itu maka lahirlah kontrak sosial,” kata Ardin.
Dari kontrak sosial tersebut timbul pertanyaan apakah negara sudah hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena bencana alam? Berangkat dari pendekatan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 terkait dengan penanggulangan bencana khususnya Pasal 33 yang berbicara tentang wilayah penanganan bencana alam, ada tiga persoalan yang perlu dijawab. Pertama, pra bencana. Kedua, saat terjadi bencana. Ketiga, pesca bencana. Termasuk hal-hal yang wajib dilakukan negara di dalam pemulihan terhadap masyarakat terdampak bencana.
“Saya memandang bahwa terhadap kewajiban negara yang dibebankan oleh konstitusi yang wajib dijalankan berdasarkan falsafah kita sebagai negara Indonesia adalah Pancasila, maka ditahap pra bencana (mitigasi bencana) secara substansi tindakan pamerintah saya lihat belum efektif. Karena pendekatan pemikiran saya menganggap bahwa terlepas dari indetifikasi yang dilakukan pemerintah melalui dimensi teknologi, tetapi saya melihat bahwa bencana yang terjadi ada andil kebijakan yang dilakukan pemerintah baik kepada individu maupun badan hukum perdata,” tegasnya.




