Senin, 16 Februari 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Korban Bencana Alam Sumatera dapat Menuntut Tanggung Jawab Negara

Kristopo by Kristopo
15 Februari 2026
in Nasional
Korban Bencana Alam Sumatera dapat Menuntut Tanggung Jawab Negara

”Gugatan ini biasanya diajukan melalui peradilan negeri/gugatan perdata dalam konteks perbuatan melawan hukum oleh penguasa.,” jelas Zaenal.

Sementara itu, Dosen FHH UIC Jakarta, Ardin Firanata yang juga menjadi nara sumber pada seminar ini diawal materinya mengatakan bahwa tanggung jawab negera dalam bencana alam Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tentu terkait dengan manusia atau individu. ”Di awal materi tadi saya menyampaikan materi tentang filsafat manusia. Satu kecenderungan filsafat manusia secara alamiah adalah kebebasan, kemudian berangkat dari sifat manusia atau individu yang memiliki kebebasan itu maka lahirlah kontrak sosial,” kata Ardin.

Dari kontrak sosial tersebut timbul pertanyaan apakah negara sudah hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena bencana alam? Berangkat dari pendekatan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 terkait dengan penanggulangan bencana khususnya Pasal 33 yang berbicara tentang wilayah penanganan bencana alam, ada tiga persoalan yang perlu dijawab. Pertama, pra bencana. Kedua, saat terjadi bencana. Ketiga, pesca bencana. Termasuk hal-hal yang wajib dilakukan negara di dalam pemulihan terhadap masyarakat terdampak bencana.

“Saya memandang bahwa terhadap kewajiban negara yang dibebankan oleh konstitusi yang wajib dijalankan berdasarkan falsafah kita sebagai negara Indonesia adalah Pancasila, maka ditahap pra bencana (mitigasi bencana) secara substansi tindakan pamerintah saya lihat belum efektif. Karena pendekatan pemikiran saya menganggap bahwa terlepas dari indetifikasi yang dilakukan pemerintah melalui dimensi teknologi, tetapi saya melihat bahwa bencana yang terjadi ada andil kebijakan yang dilakukan pemerintah baik kepada individu maupun badan hukum perdata,” tegasnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

KPR iB Hijrah Baitullah Bank Muamalat Melejit Sepanjang 2025

Next Post

Perkuat Ekosistem Halal, BCA Syariah Gandeng UI Halal Training Center

Kristopo

Kristopo

Next Post
Perkuat Ekosistem Halal, BCA Syariah Gandeng UI Halal Training Center

Perkuat Ekosistem Halal, BCA Syariah Gandeng UI Halal Training Center

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

1 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

1 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.