Syariahnow.com-Jakarta-Kementerian Agama melakukan reviu atas Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti pada 2025. Reviu dilakukan pada CP jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan BSKAP (Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Reviu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya penekanan terhadap kebijakan Menteri Agama terkait Kurikulum Cinta dan Ekoteologi. Reviu juga memperbaiki rumusan standar kompetensi yang harus dicapai, dan merujuk pada hasil survei kemampuan baca Al-Qur’an dan indeks literasi dasar keagamaan.
Kegiatan ini melibatkan guru-guru PAI, konsultan pendidikan dan juga pakar pendidikan. Reviu dilakukan di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Direktur PAI, M. Munir, menekankan bahwa Capaian Pembelajaran tidak keluar dari Asta Protas Menteri Agama. Pasalnya, CP akan menjadi acuan utama guru dalam merancang tujuan pembelajaran, materi, kegiatan belajar dan asesmen.
“CP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti juga harus mengakomodir Kurikulum Cinta, sebagaimana kebijakan Menteri Agama. Kurikulum Cinta yang memuat lima dimensi cinta atau panca cinta juga perlu dibuat secara sederhana, menarik dan tidak membosankan,” tambah M. Munir, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Jumat, 30 Januari 2026, di Jakarta.
Terkait dengan kemampuan membaca Al-Qur’an siswa-siswi Sekolah, M. Munir menekankan agar ada penyederhanaan kompetensi dengan target bisa mengenal dan membaca. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa masih banyak peserta didik yang belum mahir membaca Al-Qur’an, dan belum mengenal bacaan Al-Qur’an yang tartil dan benar secara hukum tajwid dan makharijul huruf. Untuk itu, CP perlu diubah agar lebih sederhana, tidak sampai pada kompetensi menganalisis, karena dinilai dapat memberatkan beberapa tingkatan peserta didik di sekolah.




