Pemerintah punya itikad sangat kuat dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Ini dapat dilihat dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “RPJPN sudah sangat tegas mengamanatkan terkait dengan pengembangan ekonomi syariah menjadi salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi nasional Indonesia. Kemudian diakomodir dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka, kemudian dirumuskan dalam dokumen perencanaan pembangunan menengah 2029-2029,” ujar Sholahudin.
Kemudian terkait perumusan ekonomi dan keuangan syariah, bukan hanya dilakukan di tingkat pusat saja tetapi juga dilakukan ditingkat daerah. “Selama ini yang menjadi hambatan ditingkat daerah adalah tidak memungkinkannya pemerintah daerah melakukan tagging anggaran untuk ekonomi syariah. Tetapi Allhamdullilah untuk saat ini tangging anggaran sudah dapat dilakukan ditingkat daerah. Sudah masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sehingga memungkinkan provinsi itu melakukan tagging anggaran untuk ekonomi daerah. Ini merupakan bukti kuat bahwa pemerintah melakukan dorongan untuk ekonomi dan keuangan syariah,” jelas Sholahudin.
Sementara itu, nara sumber lain yaitu, Wakil Rektor II ITS Bidang Perencanaan, Machsus Fawzi menyampaikan bahwa mungkin masih banyak sebagian orang, termasuk civitas akademika ITS memandang bahwa ekonomi syariah tidak lebih dari halal-haram. Padahal sejatinya dari literasi dan perkembangan ekonomi syariah saat ini justru tidak lepas dari bagaimana manusia membentuk satu peradaban baru sebagaimana nilai-nilai keadilan ke dalam ekonomi yang dapat terwujud ke dalam ekosistem ekonomi syarriah.




