Selain itu, Menteri Agama memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi internal, khususnya terkait pengelolaan surat-menyurat dan disposisi pimpinan. Ia meminta agar distribusi surat tidak mengalami keterlambatan di tingkat internal dan setiap disposisi pimpinan ditindaklanjuti secara tertib serta dilaporkan kembali hasilnya.
Dalam bidang hukum, Menteri Agama memandang perlu penguatan posisi Kementerian Agama dalam sejumlah perkara hukum, terutama sengketa aset dan pertanahan. Ia menekankan perlunya penguatan tim hukum, peningkatan profesionalisme, serta kesiapan menghadapi proses hukum agar tidak terus mengalami kekalahan yang merugikan negara.
Menteri Agama juga menilai bahwa kinerja kehumasan Kementerian Agama masih perlu diperkuat. Menurutnya, sebagai lembaga vertikal dengan jangkauan nasional, Kementerian Agama harus menghadirkan pemberitaan yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan hingga ke daerah-daerah. Penguatan sinergi humas pusat dan daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Selain publikasi, Menag mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan data kementerian. Ia meminta agar setiap unit kerja menerapkan sistem perlindungan data berlapis dan memastikan sinkronisasi data antar-eselon untuk mencegah kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat dan institusi.
Dalam arahannya, Menteri Agama juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Baznas. Ia mendorong jajaran Kementerian Agama agar lebih proaktif melakukan lobi kebijakan serta menjajaki peluang kolaborasi pendanaan yang sah dan akuntabel.




