Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama

Kristopo by Kristopo
13 Januari 2026
in Nasional
Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama

Selain itu, Menteri Agama memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi internal, khususnya terkait pengelolaan surat-menyurat dan disposisi pimpinan. Ia meminta agar distribusi surat tidak mengalami keterlambatan di tingkat internal dan setiap disposisi pimpinan ditindaklanjuti secara tertib serta dilaporkan kembali hasilnya.

Dalam bidang hukum, Menteri Agama memandang perlu penguatan posisi Kementerian Agama dalam sejumlah perkara hukum, terutama sengketa aset dan pertanahan. Ia menekankan perlunya penguatan tim hukum, peningkatan profesionalisme, serta kesiapan menghadapi proses hukum agar tidak terus mengalami kekalahan yang merugikan negara.

Menteri Agama juga menilai bahwa kinerja kehumasan Kementerian Agama masih perlu diperkuat. Menurutnya, sebagai lembaga vertikal dengan jangkauan nasional, Kementerian Agama harus menghadirkan pemberitaan yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan hingga ke daerah-daerah. Penguatan sinergi humas pusat dan daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Selain publikasi, Menag mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan data kementerian. Ia meminta agar setiap unit kerja menerapkan sistem perlindungan data berlapis dan memastikan sinkronisasi data antar-eselon untuk mencegah kebocoran data yang dapat merugikan masyarakat dan institusi.

Dalam arahannya, Menteri Agama juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Baznas. Ia mendorong jajaran Kementerian Agama agar lebih proaktif melakukan lobi kebijakan serta menjajaki peluang kolaborasi pendanaan yang sah dan akuntabel.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BMM Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Aceh Utara

Next Post

Berkilau Sepanjang 2025, Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Kristopo

Kristopo

Next Post
Berkilau Sepanjang 2025,  Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Berkilau Sepanjang 2025, Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

1 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.