Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama

Kristopo by Kristopo
13 Januari 2026
in Nasional
Ini Arahan Menag untuk Pelaksanaan Program 2026 Kementerian Agama

“Kita semua harus mengamati perkembangan isu global yang lambat laun juga akan berpengaruh pada negara kita.” kata Nasaruddin Umar, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, di Jakarta.

Menurut Menag, situasi internasional tersebut tidak dapat dipandang terpisah dari kebijakan nasional, termasuk dalam perencanaan anggaran kementerian. Oleh karena itu, Kementerian Agama diminta untuk lebih adaptif, waspada, dan responsif terhadap perubahan global yang dapat memengaruhi pelaksanaan program-program kementerian.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Menteri Agama menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Ia secara khusus meminta agar perjalanan dinas dibatasi dan pelaksanaan kegiatan yang tidak mendesak dapat dilakukan secara daring. Menag juga mengingatkan agar kebiasaan mengundang pejabat daerah ke Jakarta diminimalkan apabila koordinasi dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi.

​“Kita diimbau untuk melakukan efisiensi, mengurangi perjalanan dinas yang sekiranya tidak diperlukan. Kegiatan yang memungkinkan sebagian pesertanya tidak hadir, bisa dilaksanakan secara daring. Mungkin nanti kita perlu ada regulasi khusus tentang hal ini,” imbuh Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyoroti kesiapan Kementerian Agama dalam menyusun dan menyajikan data yang akurat, mutakhir, dan sinkron antarunit kerja. Ia menegaskan bahwa data yang disampaikan kepada publik dan instansi lain harus bersifat kuantitatif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menag secara khusus menyinggung pentingnya penyusunan data terkait madrasah, rumah ibadah, dan bangunan-bangunan Kementerian Agama. Ia meminta agar seluruh unit terkait segera mempersiapkan data yang seragam dan terintegrasi, sehingga Kementerian Agama dapat berperan aktif dalam program pembangunan nasional di wilayah tersebut dan tidak tertinggal dibanding kementerian lain.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BMM Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Aceh Utara

Next Post

Berkilau Sepanjang 2025, Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Kristopo

Kristopo

Next Post
Berkilau Sepanjang 2025,  Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Berkilau Sepanjang 2025, Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

1 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.