Baca Juga: Kemenag – OJK Rilis Panduan Produk Inovasi Wakaf Uang dan Deposito CWLD
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari kesepakatan ini agar dapat menghasilkan manfaat nyata di lapangan, bukan hanya berhenti pada tahap MoU.
“Harapannya tidak hanya sebatas MoU, tapi ada tindak lanjut konkret yang akan kita follow up bersama-sama,” imbuhnya.
Langkah ini mempertegas komitmen Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam pengembangan wakaf internasional dan membuka peluang inovasi dalam pengelolaan aset wakaf yang berdampak religius dan sosial-ekonomi.