“Untuk meningkatkan kualitas substansi DSK, PKUB menetapkan dua desa percontohan nasional, yakni Desa Plajan (Jepara) dengan model Ekoteologi dan Desa Pabuaran (Bogor) dengan model Seni-Budaya,” sebutnya.
Ketiga, dalam aspek resolusi konflik, PKUB pada 2025 menangani 46 isu kerukunan melalui pendekatan mediasi yang persuasif dan cinta kemanusiaan.
Keempat, membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Kerukunan Umat Beragama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 784/2024. Regulasi ini menyatukan visi kerja dengan 512 FKUB Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kelima, program Harmony Award tetap menjadi instrumen Kementerian Agama untuk mengapresiasi Pemerintah Daerah yang memberikan komitmen nyata dalam upaya memelihara kerukunan.
Keenam, memperkuat ikatan persaudaraan kebangsaan dengan membuka ruang-ruang dialog. Salah satunya dengan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang diikuti 350 tokoh lintas agama.
Ketujuh, melahirkan 905 mediator bersertifikat yang ahli dalam teknik negosiasi dan resolusi konflik. Langkah ini dilakukan dengan memperkuat kompetensi para mediator lapangan melalui program PKPM (Peningkatan Kompetensi Pendidikan Mediator).
Kedelapan, pada level internasional, program Indonesian Interfaith Scholarship (IIS) memberi kesempatan delegasi dari berbagai negara untuk menyaksikan praktik baik budaya toleransi dan kemanusiaan masyarakat Indonesia di berbagai daerah.
Kesembilan, sebagai langkah preventif terhadap ekstremisme, Kemenag memperkuat sinergi strategis dengan BIN, BNPT, serta Densus 88.




