“Pelaksanaan tes DNA ini merupakan amanat Menteri Agama agar jemaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan. Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi,” jelasnya.
“Alhamdulillah, negara melalui Kementerian Agama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelindungan jemaah. Kontrak pelindungan asuransi jemaah haji juga masih berlaku hingga Februari 2026,” sambungnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam, yang turut hadir menyampaikan bahwa seluruh ikhtiar pencarian terhadap Sukardi telah dilakukan secara maksimal sejak dinyatakan hilang di Makkah pada 29 Mei 2025.
“Jemaah telah sah menunaikan ibadah haji karena telah dibadalkan. Proses pencarian dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) sejak puncak haji hingga seluruh jemaah kembali ke Tanah Air. Alhamdulillah, hari ini tes DNA kepada ahli waris dapat dilaksanakan sebagai upaya lanjutan,” ujarnya.
Pengambilan sampel untuk tes DNA dilakukan melalui metode usap mulut (buccal swab). Amin Nuruddin (29), anak ketiga Sukardi, berharap proses ini dapat memberikan titik terang.
“Kami mohon doa yang terbaik untuk ayahanda,” pungkasnya.




