Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13 persen per tahun hingga 2026, yang berarti eksposur risiko operasional juga semakin besar.
“Dalam konteks ini, asuransi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional serta memastikan kegiatan industri tetap aman dan efisien,” jelas Villia.
Sementara itu, Dr. Diwe Novara, Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai peningkatan produksi migas nasional akan menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia.
“Industri hulu migas memiliki karakteristik high risk, high capital, high amount, dan high technology, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi”ungkapnya.
Saat ini, dari sekitar 80 anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio pada sektor asuransi hulu migas. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang besar bagi pengembangan industri asuransi energi di dalam negeri.
Diwe menambahkan bahwa target pemerintah untuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada 2030, serta penawaran puluhan wilayah kerja migas baru, akan meningkatkan aktivitas industri secara signifikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi menjadi kunci dalam memperkuat kapasitas industri nasional.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk memperbesar kapasitas industri asuransi nasional sekaligus memperkuat peran asuransi sebagai fondasi stabilitas industri hulu migas Indonesia,” pungkasnya. (*)




