Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Adi Pramana, menilai peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Menurutnya, sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, proses operasional kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad Rezki Isfadjar, Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. “Pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei hingga penanganan klaim asuransi,”ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi di lingkungan kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang beranggotakan perusahaan asuransi nasional guna meningkatkan retensi industri dalam negeri serta menghindari praktik monopoli. “Selain itu, pembelian asuransi aset industri dan sumur dilakukan secara bulk purchase untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi dan terms and conditions jaminan asuransi,” ungkapnya.
Dari sisi pelaku industri migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga 2030 juga diikuti oleh meningkatnya kebutuhan investasi dan pengelolaan risiko operasional. PHE saat ini mengelola sekitar 27 persen wilayah kerja operator di Indonesia dan berkontribusi sekitar 65 persen lifting minyak domestik serta 35 persen lifting gas nasional pada 2025.




